PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS BEGAL OLEH ANAK

Kategori: Hukum,Lainnya | Dilihat: 228 Kali
Harga: Rp 45.000
Tambah ke Wishlist

Pemesanan Juga dapat melalui :

Kode Produk: PTMG 1061

Stok: Stok Tersedia

Berat: -

Sejak: 28-11-2024

Detail Produk

JUDUL : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS BEGAL OLEH ANAK

PENULIS : Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH., MH | Rahul Ardian Fikri, SH., MH | Nabilah Syaharani

HALAMAN: v, 73

UKURAN: 23cm x 15,5cm

SINOPIS:

Para ahli hukum pidana di Indonesia belum mencapai kesepakatan mengenai definisi istilah strafbaar feit. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan berbagai istilah, seperti tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana, atau perbuatan yang dapat dipidana. Secara etimologis, strafbaar feit terdiri dari tiga kata, yaitu straf yang berarti hukuman atau pidana, baar yang berarti dapat atau boleh, dan feit yang berarti tindak, peristiwa, pelanggaran, atau perbuatan

Produk Terkait